pasgif1

Minggu, 31 Mei 2009

Peranan BAPAS dalam Peradilan Anak Perlu Ditingkatkan

Seiring makin seringnya anak-anak terlibat tindak pidana, peranan Balai Pemasyarakatan semakin penting. Sayang, masih banyak kendala yang muncul di lapangan, termasuk jumlah petugas pembimbing yang minim.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak. Itu sebabnya, eksistensi Bapas sudah diakomodir dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Masalahnya sekarang adalah bagaimana memaksimalkan peran Bapas dalam system peradilan pidana nasional.

Demikian benang merah yang berhasil dirangkum dari sejumlah narasumber pada seminar sehari �Peran BAPAS Membangun Sistem Peradilan yang Ramah Anak� di Jakarta, Selasa (30/12). Seminar yang diselenggarakan Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia itu merupakan tindak lanjut hasil identifikasi masalah yang dihadapi para petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Tugas pembimbing di dalam Bapas memang tidak mudah. Menurut Apong Herlina, Koordinator Lembaga Advokasi Pemberdayaan Anak (LAPA), Lapas dan para petugasnya diperlukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan, persidangan di pengadilan hingga anak pelaku tindak pidana bersangkutan selesai menjalani hukuman.

Berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3/1997, pembimbing kemasyarakatan (PK) memang bertugas membantu penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal, serta membimbing, membantu dan mengawasi anak yang dijatuhi pidana bersyarat. Bahkan pasal 42 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PK.

Namun diakui bahwa saran dari PK tidak selamanya manjur. Sebagai contoh dapat dilihat data berikut. Dari 126 kasus hasil penelitian masyarakat di wilayah hukum Jakarta Timur, semuanya mendapatkan saran dari PK. Saran tersebut bermacam-macam, mulai dari pidana hingga diserahkan ke organisasi social. Dari jumlah tersebut, 82 orang disarankan PK untuk dijatuhi pidana. Kenyataannya, PN Jakarta Timur menjatuhkan pidana terhadap 93 kasus.

Kendala

Menurut Djoko Setiono, Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, di lapangan masih ada sejumlah kendala yang dihadapi jajarannya. Djoko menyebut minimnya personil PK. Untuk menangani ke-126 perkara tadi, personil PK yang tersedia untuk seksi bimbingan klien anak hanya sembilan orang. �Secara logika jumlah tersebut bila dibandingkan dengan beban tugas dan wilayah kerja dirasakan sangat kurang,� papar Djoko.

Selain kendala personil, Djoko mencatat hubungan tenaga pembimbing Bapas yang belum kuat dengan aparat penegak hukum lain, termasuk instansi pemerintah (Departemen Sosial). �Pada tingkat penuntutan, jaksa belum memanfaatkan fungsi Bapas secara maksimal,� tambah Djoko.

Dalam konteks ini ada kesamaan pandangan antara Djoko dan Apong. Cuma, dalam pandangan Apong Herlina, kendala yang muncul juga berasal dari kalangan tenaga pembimbing. Mantan Direktur LBH Jakarta itu menilai belum ada keseragaman antar tenaga pembimbing dalam memberikan rekomendasi (litmas). Ia memberi contoh, untuk perkara anak yang mencuri sepeda motor, PK yang satu merekomendasikan agar anak dijadikan anak Negara, tetapi PK lain menganjurkan agar anak dipenjara saja.

Masalah klasik lain yang menimpa Bapas adalah soal dana untuk mendukung kegiatan teknis. Misalnya, pembimbing sering terpaksa mengeluarkan duit dari kocek pribadi saat mencari alamat klien yang akan dibimbing.

Kriminolog Universitas Indonesia Purnianti menyarankan agar dibentuk forum Bapas dengan melibatkan kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. Hal itu dimaksudkan untuk saling memberi masukan untuk memperbaiki pendekatan kepada si anak yang sedang menghadapi kasus tertentu.
(Mys/CR-1)
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9409&cl=Berita

Comments :

0 komentar to “Peranan BAPAS dalam Peradilan Anak Perlu Ditingkatkan”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BOGOR